Zakat Fitrah (Pengertian dan Hukum)

Zakat Fitrah 2013

Zakat Fitrah 2013


Pengertian Zakat Fitrah - informasi yang akan saya bagikan untuk kesempatan kali ini yaitu mengenai sebuah pengertian dari apa itu Zakat Fitrah? didalam islam wajib hukumnya bagi semua umat muslim di seluruh dunia ini dalam hal mengeluarkan sebagian hartanya untuk di sumbangkan melalui Zakat fitrah yang tepatnya di bulan suci ramadhan.

dalam artian sendirinya zakat fitrah bisa di artikan yaitu zakat berupa makanan pokok yang dibayarkan atau diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. dari pengertian zakat fitrah tersebut bisa di paparkan melalui spesifikasi dibawah ini :

1. Hukum dan Banyaknya Zakat Fitrah yang dikeluarkan
Seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya bahwa Hukum dari zakat fitrah itu bagi orang islam wajib hukumnya, baik itu laki-laki maupun perempuan , anak-anak maupun orang dewasa. Banyaknya zakat fitrah yang dikeluarkan 2,50 Kg atau 3.50 Liter berupa makanan pokok, dan bisa juga diganti dengan uang seharga makanan pokok tersebut.

2. Waktu Pelaksanaan Mengeluarkan Zakat Fitrah
zakat fitrah bisa dimulai dari awal ramadhan sampai dengan akhir malam ramadhan.
dan yang lebih afdhol/baik nya dilaksanakan pada malam takbir sampai dengan sebelum selesai shalat 'idul fitri'.

3. Diantaranya 8 orang-orang yang berhak menerima zakat Fitrah (Mustahiq)
Fakir : yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai penghasilan tetap
Miskin : Orang yang mempunyai pengahasilan tetap namun tidak mencukupi kesehariannya
Amil : orang yang menghimpun dan membagikan zakat, kepada yang menerimanya.
Muallaf : orang yang baru masuk islam
Riqab : yaitu Hamba Sahaya atau budak
gharim : orang yang mempunyai banyak hutang yang tidak mampu membayarnya.
Sabillilah : orang yang berjuanag di jalan allah, membela agama allah dengan sukarela
Ibnu Sabil : orang yang bepergian jauhyang bukan untuk pekerjaan maksiat, dan kehabisan bekal dalam perjalanan


diantaranya di bawah ini adalah doa untuk mengeluarkan dan menerima zakat fitrah yaitu sebagai berikut :

Niat (Doa) mengeluarkan Zakat Fitrah :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

nawaitu an-ukhrija zakaatal fithri 'annafsii fardhan lillahi ta'aalaa

Artinya : "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya wajib karena allah ta'ala"


Niat (Doa) Menerima Zakat fitrah :

ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا

Artinya : "Sengaja Allah senantiasa memberi pahala kepada engkau, pada barang yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan allah memberikan berkah kepada engkau pada apa saja yang tinggal pada engkau serta mudah-mudahan dijadikannya kesucian bagi engkau"

Demikianlah informasi yang bisa saya sampaikan untuk kesempatan kali ini, semoga informasi diatas bisa bermanfaat juga berguna demi sebuah zakat yang akan kita keluarkan nanti. sekian dari saya dan Terima kasih.